JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong pembentukan tim reaksi cepat tanggap sampai tingkatan rukun tetangga (RT) untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
"Jadi kalau ada tetangga atau lingkungan sekitarnya melakukan kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, itu bisa diintervensi. Jadi ini bentuk mencegah terjadinya kasus serupa," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Arist menambahkan, dalam pelaksanaannya tim ini harus dipayungi peraturan daerah. Lantaran itu pihaknya akan bertemu dengan beberapa pemangku kebijakan di pemerintah daerah yang bersangkutan dan menunggu instruksi presiden (Inpres) terkait darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Kita akan bertemu dengan stakeholder terkait misal dengan Pak Ahok untuk saat ini di Jakarta, tetapi kita akan menggunakan isntruksi presiden nanti. Kan sekarang sudah ada nasional terhadap kejahatan seksual terhadap anak, bahkan dikeluarkan bentuk instruksi presiden yang akan dikeluarkan 1 Juni," paparnya.
Arist menambahkan, sebetulnya organisasi rekasi cepat tanggap itu sudah ada di tingkat desa dan RT. Namun, organisasi tersebut tidak bergerak. "Karena sebenarnya tim reaksi cepat itu sudah ada ditingkat desa dan RT, misalnya posyandu sudah ada, PKK, Karang Taruna sudah ada, hansip sudah ada, Babinsa dan polisi masyarakat sudah ada di situ, tapi selama ini tidak bergerak. Nah ini semua yang mau kita gerakkan menjadi tim reaksi cepat itu," paparnya.
"Kita tidak lagi membuat institusi-institusi baru gitu loh, tapi manfaatkan oragnisasi yang ada di tingkat desa atau kelurahan dan RT. Kapan waktunya, kita tunggu instruksi presiden dikeluarkan, itu sebagai payung hukum kita," tuntasnya.
(ful)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.