Pages

Kamis, 22 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Uang untuk Jadi Capres
May 22nd 2014, 13:26, by Sugeng Triono

Berkas ini menjadi dasar bagi jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan. Jakarta, Kamis, (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berkas dakwaan itu juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, dalam salah satu berkas dakwaan, KPK menyebut Anas mengumpulkan uang untuk keperluan mengikuti Pilpres 2014.

"Intinya, dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh mau menjadi Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya," ujar Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

"Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," kata Firman.

Namun Firman belum mau berkomentar banyak mengenai jumlah lembar dakwaan yang dialamatkan KPK kepada tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain itu.

"Saya sampai hari juga masih sulit menghitung lembar dakwaan ini. Yang jelas ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia."

"Iya mungkin dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana," pungkas Firman Wijaya.

Anas terjerat dalam beberapa kasus. Kasus pertama adalah penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Anas juga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan laboratorium di Unair, Surabaya, dan pengadaan vaksin di Jabar.

Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Beberapa aset Anas pun telah disita terkait kasus pencucian uang itu.

Dalam kasus pencucian uang, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Mvi)

(Nadya Isnaeni ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
ANAS3.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions