Pages

Kamis, 22 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Korupsi Haji, KPK Geledah Ruangan SDA dan Anggito Abimanyu
May 22nd 2014, 13:29, by Ahmad Romadoni

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait penetapan Menteri Agama Suryadarma Ali atau SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013, 

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (22/5/2014), 10 petugas KPK tiba di Kantor Kementerian Agama sekitar pukul 18.00 WIB. Begitu tiba, petugas langsung menggeledah beberapa ruangan di kantor itu.

Penyidik menyisir lantai 2 dan lantai 5 kantor. Lantai 2 merupakan ruang Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan lantai 5 merupakan ruangan Ditjen Haji yang digunakan Anggito Abimanyu.

Selain itu, ruang sistem informasi haji (Siskohaj) tak luput dari penggeledahan yang dilakukan penyidik. Lokasi ruang siskohaj juga berada di gedung berbeda.

Awak media yang menunggu juga hanya diperbolehkan meliput di sekitar lobi gedung. Sementara, penyidik tampak lalu lalang di lorong lantai 2 gedung.

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Mvi)

(Muhammad Ali ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions