Kali pesanggrahan yang memiliki panjang lebih kurang 27 kilometer akan dinormalisasi dengan pelebaran dan pengerukan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
Liputan6.com, Jakarta - Proyek pengerukan 13 sungai besar atau Jakarta Emergency Dredging Iniciatives (JEDI) yang kini bernama Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) merupakan salah satu program yang menelan biaya cukup besar. Hingga pemerintah pun menerima pinjaman dari Bank Dunia.
Karena besarnya anggaran yang akan digunakan dalam proyek tersebut, Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan pun khawatir tersandung kasus hukum mengingat besarnya anggaran. Sehingga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat DKI.
"Kami meminta pendampingan dalam pelaksanaan JEDI," ujar Manggas ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Begitu juga untuk proyek swakelola pembangunan sarana prasarana pengendali banjir dan manajemen konstruksi pembangunan tanggul laut raksasa untuk mendukung program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Dinas PU pun mengirim surat bernomor 4406/-1712.2 kepada BPKP dan tertanggal 7 April 2014 lalu. Sedangkan surat kepada Inspektorat bernomor 1555/1712.2 ditandatangani Manggas pada 20 Februari 2014 lalu. Surat tersebut juga memuat lampiran proyek-proyek tahun jamak (multiyears) yang diminta oleh Dinas PU untuk didampingi agar tidak tersandung korupsi.
"Di antaranya Pembangunan pompa waduk Ria Rio dan saluran IKIP sebesar Rp 55 miliar, JEDI Paket I Rp 270,5 miliar, JEDI Paket 4 Rp 395 miliar, JEDI Paket 7 Rp 302 miliar, pembangunan sarana prasarana pengendali banjir RP 80 miliar," jelas Manggas.
Selain itu, juga ada pembangunan parkir air dan sumur resapan RP 10 miliar, pembangunan sistem pompa Hailai Marina Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Kamal Rp 934,5 miliar, Pembangunan sistem pompa Sentiong Ancol Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Karang Rp 534 miliar, pembangunan sistem pompa Angke RP 1,4 triliun, pelaksanaan pembangunan tanggul untuk mendukung tanggul raksasa, Rp2,5 triliun. Semua anggaran tersebut dipecah selama tiga tahun, mulai 2014 hingga 2016.
Namun anehnya, surat tersebut tidak ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam daftar tembusan hanya terdapat Wakil Gubernur DKI, Plt Sekda, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Kepala Biro Sarpras DKI, dan jajaran dibawah Dinas PU DKI.
(Raden Trimutia Hatta)