Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. "Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis 22 Mei 2014.
Suryadharma sendiri menyatakan belum akan mundur. "Apa saya akan mundur? Saya belum berpikir ke arah itu. Saya sedang fokus dengan penyelenggaraan haji. Jadi saya belum berpikir ke arah itu," ucap Suryadharma di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.
Berikut perjalanan kasus yang mengguncang itu, termasuk "menyerempet" koalisi Prabowo-Hatta yang didukung Pak Menteri.
(Yus Ariyanto) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.