Pages

Kamis, 22 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Ini Komentar Prabowo Saat Dengar SDA Jadi Tersangka
May 22nd 2014, 14:39, by Silvanus Alvin

Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan dari wartawan di gedung KPU. Selasa (20/5/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan proses penyelenggaran Haji tahun 2012-2013. Ketum Umum PPP yang juga mitra koalisi Gerindra ini diduga melanggar penyalahgunaan wewenang. Lantas apa komentar capres dari Gerindra Prabowo Subianto saat mendengar Suryadharma jadi tersangka?

"Saya juga terkejut, saya mendengar berita itu. Saya ingin garisbawahi, ini pribadi saya tak percaya SDA itu bersalah. Kita di negara yang negara hukum, praduga tak bersalah," terang Prabowo, di rumah Hary Tanoesoedibjo, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Prabowo menyatakan penetapan SDA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama terlihat aneh. Terlebih momentum penetapan jelang Pilpres 2014.

"Saya lihat itu masalah yang mungkin bisa diperdebatkan. Kita hormati proses hukum. Kalau dilihat dari timing atau momentum waktu, ya saya berharap agar semua pihak, terutama KPK jangan sampai KPK jadi politisasi sebagai alat politik bagi pihak manapun," ujarnya.

Prabowo pun mengutip pepatah Jawa yang ia dapatkan dari kakeknya. "Ada pepatah jawa di kakek saya, di ujungnya yang baik ketahuan, yang salah akan kelihatan," tandas Prabowo.

Penetapan SDA sebagai tersangka berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

(Muhammad Ali ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
PRB1.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions