Pages

Senin, 19 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
2013 Ski and Snowboard gear is on sale now.

Get ready for Spring with new arrivals and wake gear. Shop today.
From our sponsors
Dinilai Tidak Sistematis, RUU Pertanahan Agar Direvisi
May 18th 2014, 17:15, by Edward Panggabean

DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2014, pasca Pileg, Senin (12/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Hukum Agraria Hari Supriyanto menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang kini tengah digodok DPR RI harus direvisi. Sebab, RUU tersebut tidak sistematis dan banyak substansi yang tidak jelas.

"RUU Pertanahan itu memang banyak hal yang harus diganti, karena kelihatan tidak sistematis dan arahnya tidak jelas. Misalnya, yang mengatur tentang pengadilan pertanahan yang lokasinya hanya terletak di ibukota provinsi," kata Hari, Jakarta, Minggu (18/5/2014).

Padahal, kata Hari, selama ini perkara pertanahan selalu mendominasi perkara di pengadilan negeri. "Sekarang ada di pengadilan negeri. Nah, kalau besok dipusatkan di ibukota provinsi, bisa kewalahan itu, akan menumpuk. Belum lagi hambatan wilayah," tandasnya.

Menurut Hari, pemerintah dan DPR jangan mengira wilayah Indonesia hanya seperti Jakarta dan Yogyakarta. "Kalau misalanya di Jawa Tengah, orang Purbalingga ke Semarang, kan jauh sekali, apalagi Papua dan wilayah lainnya," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mencontohkan.

Pada kesempatan sama, pengurus Real Estate Indonesia (REI) Yogyakarka Andreas Budi Susetyo berharap, RUU tersebut tidak merampas hak rakyat. Di Yogyakarta misalnya, ada peraturan yang rumit untuk masyarakat keturunan tertentu, yang mengakibatkan kerugian waktu dan uang saat terjadi jual-beli tanah.

Semua ini terjadi karena adanya SK Tahun 1975 yang sudah tidak sesuai dengan alam demokrasi saat ini. Dalam pelaksanaannya, diskriminasi rasial terjadi bagi ras Tionghoa. SK ini harus dicabut karena dianggap melanggar HAM.

Sedangkan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Iip menambahkan, saat ini permasalahan yang terjadi adalah tumpang tindih peraturan kebijakan pertanahan. Adanya ketimpangan penguasaan tanah dalam wujud kemiskinan struktural.

(Rochmanuddin) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
paripurna 1.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions