Pages

Kamis, 22 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
KPK: Belum Ada Tersangka Lain Selain SDA
May 22nd 2014, 13:14, by Sugeng Triono

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi memberikan sambutan saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III PPP di Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (23/4/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2012-2013. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut, pria yang karib disapa SDA itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak lain-lain.

Namun juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, sejauh ini tersangka dalam kasus ini baru SDA. Namun tak menutup kemungkinan, dalam pengembangan penyelidikan nanti, akan ada tersangka lain selain Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diberikan pada saya tersangkanya adalah SDA yang tidak lain Menteri Agama Suryadharma Ali," ujar Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2014).

"Tentu di dalam proses penyelidikan, keterangan tidak hanya berdasarkan 1 orang."

Johan mengatakan, KPK juga memeriksa pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Di antaranya pihak-pihak di Arab Saudi.

"Tetapi tentu proses pengembangan perkara seperti yang sudah biasa akan dilakukan juga terkait kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013."

Apakah ada menteri lain yang juga dibidik dijadikan tersangka dalam kasus ini?

"KPK tidaklah membidik-bidik. Tergantung sejauh mana penyidikan KPK. Siapa pun kalau dalam proses penyidikan ditemukan 2 barang bukti, bisa dijadikan tersangka juga," ujar Johan.

"Sampai saat ini tersangkanya masih SDA."

Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Ans)

(Nadya Isnaeni ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
p3.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions