Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas menghadiri pengangkatanya pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(Antara)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam membahas anggaran secara teknis bersama pemerintah.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, keputusan MK ini akan mengembalikan fungsi utama DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
"Itu putusan yang sesungguhnya memiliki sifat yang positif untuk mengembalikan marwah DPR itu ke marwah yang semestinya," ujar Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Alasan Busyro mengapresiasi keputusan lembaga Hamdan Zoelva ini lantaran kewenangan yang diberikan kepada Banggar DPR selama ini lebih banyak berpotensi terindikasi tindak pidana korupsi.
"Banggar jangan terlalu detil mengurusi sektor anggaran yang ternyata beberapa kasus telah menjerat sejumlah anggota DPR. Itu positif, harus diapresiasi, mudah-mudahan anggota DPR bisa legowo," katanya.
MK dalam putusannya telah membatasi kewenangan Banggar DPR untuk membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah dengan mengabulkan sejumlah pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Frasa kegiatan dan jenis belanja dalam Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis kemarin.
Dengan demikian bunyi Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara menjadi "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program".
Sedangkan untuk UU MD3, MK menyatakan Pasal 71 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
(Rinaldo) ;