Tiba di Gedung KPK (28/1/2014) sekitar pukul 12.30 WIB, Nazaruddin mengungkapkan akan menyampaikan sejumlah bukti dugaan keterlibatan anggota DPR kepada penyidik KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Liputan6.com, Jakarta Saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin mengaku sudah beberapa kali bertemu Teuku. Bahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku mengenal mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu.
"Kenal yang mulia. Ketemu 2-3 kali," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Teuku, kata Nazarudiin, pernah menyampaikan permohonan untuk permintaan sejumlah proyek. Di antaranya proyek Hambalang, gedung DPR, dan suatu proyek di Priok. Permintaan tersebut, lanjut dia, disampaikan melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Nazaruddin mengaku permintaan itu disampaikan melalui bosnya sekitar bulan Juli 2009. "(Pertemuan di) Pasific Place. Yang hadir ada Machfud Suroso, ada Munadi Herlambang, ada saudara Arief, Teuku Bagus, ada bos saya, terus ada saya," ujar Nazaruddin.
Nazarrudin mengaku dari tiga permintaan proyek itu hanya dua yang disetujui. "Yang disetujui oleh bos saya hanya 2 proyek. Hambalang sama gedung DPR," ucapnya.
Mendengar kata bos itu, Majelis Hakim kemudian menanyakan, siapa bos yang dimaksud. Nazaruddin kemudian mengungkapkan siapa bosnya itu.
"Bos saya Mas Anas yang mulia," ucap Nazar..
Selain Machfud Suroso, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sedangkan, satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
(Muhammad Ali ) ;