Sultan Hassanal Bolkiah (Foto:Reuters) BANDAR SERI BEGAWAN -Pemberlakuan sistem hukum pindana Islam di Brunei Darussalam masih mengundang kontroversi. Sistem ini diresmikan pada Rabu 30 April 2014 oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Sultan Hassanal Bolkiah menganggap penerapan hukuman tersebut merupakan prestasi bagus untuk Brunei.
"Keputusan melaksanakan (hukum pidana syariah) bukan untuk bersenang-senang tapi untuk menaati perintah Allah seperti yang di tulis dalam Alquran," tutur Sultan Hassanal Bolkiah, seperti yang dilansir Time, Kamis (1/5/2014).
Warga Brunei akan dikenakan denda dan dipenjara oleh pengadilan Islam apabila terbukti tidak melakukan solat Jumat, hamil di luar nikah, menyebarkan agama lain dan melakukan prilaku tidak senonoh.
Hukuman yang lebih berat seperti cambuk, amputasi anggota tubuh dan rajam untuk pelanggaran seperti pencurian, perzinahan dan sodomi juga akan diberlakukan secara bertahap sekira dua tahun ke depan .
Menurut informasi sebagian besar hukuman dapat diterapkan untuk warga non-Muslim, yang jumlahnya haya sekira sepertiga dari 440.000 orang di negara kaya minyak itu. (ger)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.