Ilustrasi. (Foto: Setkab) JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri keuangan syariah di Indonesia masih relatif kecil dengan pangsa pasar 5 persen-7 persen, namun memiliki potensi bertumbuh dan kemanfaatan yang masih besar.
Industri keuangan syariah perlu terus didorong untuk bertumbuh, meningkatkan daya saing, ketahanan, dan kemanfaatannya bagi perekonomian nasional. Demikian dilansir dari laman OJK, Minggu (11/5/2014).
OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas di keuangan syariah juga memiliki fungsi dan kewenangan yang memungkinkannya dilakukan integrasi arah kebijakan, strategi dan tahapan pengembangan industri keuangan syariah.
Salah satunya dengan mengembangkan hubungan kerjasama yang saling mendukung dengan lembaga domestik dan internasional. Keanggotaan OJK di Islamic Financial Services Board pun diharapkan bisa meningkatkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kegiatan edukasi dan pengembangan pasar keuangan syariah juga masih menjadi prioritas dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah. OJK masih perlu memberikan dorongan untuk menciptakan akselerasi pertumbuhan pasar melalui edukasi, karena efisiensi, daya saing dan kemanfaatan industri keuangan syariah bagi perekonomian juga dipengaruhi oleh volume usaha di industri keuangan syariah.
Arah Kebijakan Perbankan Syariah di 2014 pun diharapkan sesuai dengan Misi OJK untuk "Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil". (wdi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.