Ilustrasi. (Foto: Okezone) JAKARTA - Dengan maraknya kasus investasi bodong di sejumlah yang menimpa masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk mengambil langkah antisipatif agar hal ini tidak terulang dan terjadi lagi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan mengatakan, seharusnya OJK dapat mengatur dan mengawasi kegiatan para pelaku profesional di industri jasa keuangan.
"Kan sekarang banyak lagi korban penipuan, ada penipuan di pasar modal. Itu karena sekuritasnya atau pelakunya sudah punya niat," ucap Haryajid di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Dia menambahkan, apalagi OJK sudah mengatur perlindungan konsumen (consumer protection) di industri keuangan. "Harus ada perlindungan yang tinggi dan bagaimana OJK mengatur para profesional. Profesi perlu diatur karena begitu banyak profesi karena itu perlu diskusi," imbuhnya.
Menurut dia, pengawasan yang ketat terhadap pelaku profesi di industri keuangan turut andil menciptakan industri yang sehat untuk masa depan. Apalagi OJK terus melakukan edukasi dan promo mengenai investasi.
"Yang dulu belum bisa dilakukan Bapepam-LK, dapat dilakukan OJK," imbuhnya.
Sehingga, mau tidak mau lembaga seperti OJK yang independen sangat dibutuhkan untuk seluruh industri jasa keuangan. "Indonesia masih butuh lembaga independen, ini sudah berapa banyak pengorbanan untuk bisa mendirikan ini, ini juga ada UU perlindungan konsumen diharapkan bisa mengatasi hal tersebut," tandas dia. (wdi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.