Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah dengan mengabulkan sejumlah pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Frasa kegiatan dan jenis belanja dalam Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Dengan demikian bunyi Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara menjadi "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program".
Sedangkan untuk UU MD3, MK menyatakan Pasal 71 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
Hamdan juga mengatakan frasa "dan kegiatan" dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3 selengkapnya menjadi, "... c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga".
Untuk Pasal 156 huruf a dan huruf b UU MD3 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
Frasa "antarkegiatan dan antarjenis belanja" dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga bunyi lengkap Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) UUD 1945 menjadi, "... c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan/atau".
MK juga menghapus frasa "dan kegiatan" dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c UU MD3 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bunyi Pasal 157 ayat (1) huruf c UU MD3 menjadi, "... c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program". (Ant)
(Rinaldo) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.