Jamaah haji Indonesia kloter terakhir berjalan menuju bus yang akan membawa mereka ke Madinah. Dipastikan mulai Rabu (23/12) tidak ada lagi jamaah haji Indonesia yang berada di kota suci ini.(Antara)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu setelah pihaknya menemukan 2 alat bukti tindak pidana korupsi. Ini setelah beberapa kali pihaknya meminta keterangan serta dokumen yang dikumpulkan dari setiap penggeledahan.
Tak hanya di Indonesia, menurut Johan, tim penyidik juga terpaksa pergi ke tempat diselenggarakannya perjalanan haji di Arab Saudi untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
"Tim penyidik juga beberapa waktu lalu ke Arab Saudi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Kepergian tim KPK ke Arab Saudi ini bukan berarti terdapat warga negara asing yang terlibat pada perkara penyelenggaraan haji senilai Rp 1 triliun tersebut, melainkan lantaran dugaan korupsi itu dilakukan di tempat tersebut.
"Permintaan keterangan di Arab Saudi. Tidak ada pernyataan menetapkan orang asing. Tapi locus (locus delicti atau tempat kejadian perkara) tidak hanya di Indonesia, tapi (juga) di Arab Saudi," kata Johan. (Ado)
(Anri Syaiful) ;