Pages

Kamis, 22 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
2013 Ski and Snowboard gear is on sale now.

Get ready for Spring with new arrivals and wake gear. Shop today.
From our sponsors
Tak Ada Aktivitas di Rumah Dinas SDA Usai Ditetapkan Tersangka
May 22nd 2014, 15:54, by Moch Harun Syah

Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji oleh KPK, Menteri Agama Suryadharma Ali atau biasa disebut SDA belum bisa ditemui dan memberikan komentar. Kondisi rumah dinas SDA di Jalan Widya Chandra III, No 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat sunyi.

Dalam lingkungan rumah dinas itu ada salah seorang petugas keamanan yang berjaga mengisyaratkan SDA tidak berada di dalam rumah. Pemandangan berbeda ditemui di depan rumah SDA, banyak pewarta yang menanti kehadiran SDA untuk bisa memberikan komentar terkait penetapan status tersangka atas dirinya.

Rumah yang didominasi warna putih dan berlantai dua itu benar-benar sunyi, hanya nyala sinar lampu yang menghiasi malam di rumah SDA. Pagar hitam yang menjulang tinggi juga terlihat tertutup rapat.

Belum diketahui keberadaan pasti dari SDA. Yang jelas, sore tadi sejak pukul 18.00 WIB, tempat SDA biasa berkantor atau Kemenag juga tengah digeledah KPK. Hingga saat ini belum bisa dipastikan keberadaan SDA.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

(Muhammad Ali ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
a2.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions