Hatta Rajasa menerangkan sebaiknya sarannya ini segera dilakukan.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana haji dan penyalahgunaan wewenang.
Status tersangka SDA pun dikomentari cawapres Hatta Rajasa. Ketua Umum PAN ini meminta agar SDA segera konsultasi mengenai masalah itu secara langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Itu tentu SDA harus lapor dengan Presiden," kata Hatta di kediaman Salahuddin Wahid alias Gus Sholah di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Hatta menerangkan sebaiknya sarannya ini segera dilakukan. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan pretensi negatif.
"Oleh sebab itu akan sangat baik menghadap Presiden segera dan ada ketentuan sudah sampai itu mengambil langkah fokus pada case," imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen PPP Romahurmuziy menegaskan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi soal dugaan penyelewengan rombongan haji tahun 2012-2013. "Pada saat hal tersebut terungkap ke media 2012 lalu, klarifikasi kita lakukan. Mereka tercatat sebagai rombongan protokoler kementerian saja," kata pria yang akrab disapa Romi.
Romi menjelaskan, para rombongan itu berangkat tidak menggunakan uang negara, dan tetap membayar ongkos haji sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.
"Mereka (rombongan) telah menyampaikan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan kuota calon jemaah haji 2012/2013. Selain anggota DPR, KPK menemukan indikasi adanya keluarga menteri dan pejabat Kementerian Agama yang ikut dalam rombongan haji yang memanfaatkan sisa kuota tersebut.
"Ada indikasi ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang sejumlah nama itu ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Namun, Busyro enggan menyebutkan nama-nama anggota DPR maupun keluarga pejabat yang ikut dalam rombongan haji gratis tersebut. Menurut dia, jumlah kuota haji yang disalahgunakan cukup banyak, yakni di bawah 100 orang.
Busyro mengatakan, seharusnya kuota haji ini diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Namun, kuota ini justru digunakan oleh orang-orang yang berstatus Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai PPIH.
(Anri Syaiful) ;