Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) JAKARTA - Hampir seluruh partai politik peserta pemilu mendaftarkan gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilakukan karena para partai menduga adanya praktik kecurangan.
Tim Kuasa Hukum Demokrat, Toto Riyanto mengajukan 50 permohonan gugatan ke MK. Permohonan gugatan tak hanya meliputi gugatan perselisihan eksternal partai, tapi juga perselisihan internal partai yang harus ditempuh penyelesaiannya lewat MK.
"Ada sekira 50 laporan. Itu terbagi dua eksternal dan internal," kata Toto saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Keseluruhan gugatan berasal dari lima provinsi. Dengan membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran, Toto yakin dapat mendapat kebenaran hasil pemilu. Kendati demikian, Demokrat tidak mengajukan gugatan pemungutan suara ulang.
"Kami hanya mau bukti-bukti ketidakbenaran diselesaikan di MK. Bukan pemilu ulang," pungkas Toto.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.