JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, sebagai tersangka korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjen di Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan tim penyidik sudah menemukan bukti kuat Waryono menyalahgunakan wewenang saat menjadi Sekjen Kementerian ESDM.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK selaku sekjen Kemen ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kungingan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menurut Johan, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa.
"Diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar," kata Johan.
Waryono sebelumnya disangka menerima gratifikasi di lingkungan ESDM. Dia dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.