TABANAN - Tiga pelaku penganiayaan terhadap Ni Wayan Suparti (40), pemilik warung di Desa Bangli Kecamatan Baturiti ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Tabanan. Belakangan diketahui, motif penganiayaan karena korban menolak berkencan secara bergiliran dengan mereka.
Setelah bekerja keras mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Suparti mengalami luka parah pada Senin 12 Mei 2014 pukul 22.00 WITA, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing Yudi Saputra (19), Ribut dan Dek Bol tak lain adalah pembeli di warung korban yang menjual minuman beralkohol seperti bir.
Kapolres Tabanan AKBP, Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan, pelaku Yudi ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Pujiharjo, Tirto Yudo Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Petugas membekuk Yudi pada pada Sabtu 24 mei 2014, usai menyanggong di sekitar rumahnya. "Pelaku sedang tertidur saat dilakukan penangkapan di rumahnya," beber Dekananto dihubungi Minggu (25/5/2014).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku Yudi diketahui, motif penganiayan terhadap korban. Motifnya mereka menganiaya usai minum hingga mabuk di warung korban, karena ingin mengencani korban.
Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku ingin berkencan secara bergiliran, namum korban mengaku tengah datang bulan atau menstruasi. Saat itu, pelaku Dek Bol, tetap memaksa korban melayani nafsunya setelah didesak akhirnya korban menuruti.
Usai Dek Bol melampiaskan hasratnya, giliran Ribut dan Yudi minta dilayani korban. Rupanya, korban tidak mau memenuhi keinginan itu sehingga pelaku naik pitam.
Sambil marah-marah, pelaku memukuli korban dan merampas tas pinggangnya. "Peran Yudi merampas tas pinggang korban, kemudian tasnya diserahkan ke Dek Bol," imbuh Kapolres.
Saat beraksi, Dek Bol memegangi tubuh wanita yang baru saja dikencaninya itu sementara Ribut memukuli korban hingga luka lebam.
Korban mengalami bengkak pada kedua matanya dan pendarahan dari bagian hidung sehingga harus dirawat di RSUD Tabanan.
Selain menganiaya, pelaku ini membawa kabur tas pinggang korban yang berisi uang sekitar Rp9 juta, STNK motor dan kunci warung. Kini, kasusnya masih dalam penyidikan Polres Tabanan.
(sus)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.