Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji tahun 2012-2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pun telah dikabarkan mengenai status salah satu menterinya itu.
Presiden SBY adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya. "Sudah kami laporkan (status tersangka SDA) lewat menteri. Presiden masih di Manila," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
"Malam itu juga kami laporkan."
SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ans)
(Nadya Isnaeni ) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.