Pages

Jumat, 09 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Presdir PT Sentul City Dicekal, Terkait Bupati Bogor?
May 9th 2014, 14:55, by Widji Ananta

Menurut Johan Budi, sampai saat ini uang yang ditemukan masih dalam tahap penghitungan,. Diperkiraan jumlahnya mencapai milyaran rupiah, Jakarta, Rabu (7/5/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala dan Haryadi Kumala. Terhitung 8 Mei 2014 hingga 6 bulan ke depan.

Pencekalan itu memunculkan spekulasi dilarangnya Kumala bersaudara ke luar negeri berkaitan dengan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor Rachmat Yasin dan kawan-kawan. Mengingat lokasinya pun masih di sekitar Bogor dan Sentul.

"Jadi pencegahan atas nama Haryadi dan Cahyadi tadi itu terkait dengan penyelidikan. Saya nggak tahu apakah itu terkait atau nggak, tapi tadi saya konfirmasi apakah ini penyidikan yang sekarang, ternyata tidak. Jadi apakah ada hubungannya langsung atau tidak langsung, nanti kita cek lagi," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Meski begitu, Johan tak menampik jika nantinya Kumala bersaudara juga bisa diperiksa terkait kasus suap konversi lahan seluas 2.754 hektare.

"Jadi kalau 2 orang ini akan diperiksa pada kasus penyidikan yang kemarin itu, ya sepanjang diperlukan saya kira bisa dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Tetapi sampai hari ini belum," lanjutnya.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor berinisial MZ dan pihak swasta berinisial YY dari PT BJA.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 a, b Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU TPK dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Rinaldo)

(Muhammad Ali ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
kpk 3.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions