Pages

Senin, 05 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Free Bestselling eBooks

Free national bestsellers for your eReader - Fiction, Nonfiction & more! Join 1.5 million book lovers now. Sign-up in under 10 seconds to get the free daily email.
From our sponsors
Tembak 3 Warga di Bandung, Anggota TNI Koptu Rio Dibui 12 Tahun
May 5th 2014, 15:00, by Okan Firdaus

Liputan6.com, Bandung - Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya divonis 12 tahun penjara, atas kasus penembakan 3 warga sipil di Bandung. Akibat perbuatannya, 2 di antara korbannya meninggal dunia.

Selain itu, anggota Korps pasukan Khas (Paskhas) TNI AU yang terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, juga mendapat hukuman pemecatan dari kesatuannya.

"Dengan ini Pengadilan Militer Bandung II-09 memutuskan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Parman Nainggolan, dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (5/5/2014).

Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun, dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh oditor Mayor Sus Asep Saeful Gani dalam persidangan sebelumnya. Yakni 14 tahun bui.

Hal yang memberatkan Koptu Rio, urai Parman, adalah perbuatan terdakwa yang dianggap menciderai kesatuan dan mencemarkan nama baik TNI secara umum. Tidak bisa menahan emosi selaku aparat negara, serta melanggar ikatan pernikahan secara keluarga, karena telah melakukan perselingkuhan.

Adapun yang meringankan hukumannya, adalah karena Koptu Rio secara ksatria menyerahkan diri pasca-pelarian. Ia juga belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara sukarela.

Koptu Rio Budi Wijaya, yang bertugas sebagai anggota Provost Detasemen Markas (Denma) Mako Korpaskhas TNI AU Lanud Sulaeman (Kabupaten Bandung), melakukan aksi penembakan kepada 3 orang di salah satu kamar indekos milik Siti Rohaeti. Sebuah rumah yang berada di Gang Narpan RT 04/04 Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Minggu, 6 Oktober 2013 lalu.

Hendi Winardi alias Ele, kemudian meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Mumung Supriatna meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit. Sedangkan salah satu korban lainnya, yaitu Ade Kartika, berhasil selamat.

Dari hasil penyelidikan, diduga penyebab aksi sadis itu dipicu kemarahan Koptu Rio karena mendapati rak sepatu tersangka berantakan.

(Tanti Yulianingsih )

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions