Foto: Okezone JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akan menganalisa keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono terkait kasus mark up pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan peremajaan angkutan umum reguler.
Basrief menambahkan, analisa keterangan dilakukan untuk menentukan status Udar, apakah masih saksi atau naik menjadi tersangka?
"Hari ini penyidik sedang menganalisa itu, setelah dianalisi baru ditetapkan penyidik statusnya itu," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut Basrief, status Udar kemungkinan bisa naik menjadi tersangka. Sebab, saat proyek pengadaan bus itu berlangsung Udar menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. "Kemungkinan ya ada saja (penetapan tersangka), tapi kita tunggu penyidiklah," tegasnya.
Dia memastikan, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru atas kasus mark up bus senilai Rp1,5 triliun itu. "Tunggu penyidik saja. Dalam waktu dekat. Insya Allah," pungkasnya.
Diketahui, Udar menjalani pemeriksaan pada Kamis 8 Mei 2014,. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik dan dicecar 12 pertanyaan.
Di pemeriksaan kedua kalinya kemarin, dia ditanya soal tugas pokok dan wewenang saat dulu masih menjabat, selain itu penyidik juga memintai penjelasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang, dan panitia pemeriksa barang.
(sus)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.