Ilustrasi penangkapan (Foto: Feri U/okezone) BANDUNG - Tim dari Kejari Bandung menangkap ketua sebuah LSM di Kota Bandung pada Rabu 30 April kemarin.
Pria berinisial EM itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah bansos Kota Bandung pada 2012 dengan total kerugian sekira Rp4,5 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, EM ditangkap tanpa perlawanan saat akan masuk ke Gedung Dispora Kota Bandung, Jalan Aceh, Kecamatan Sumur Bandung, pada Rabu 30 April sore.
Kasipidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, membenarkan adanya penangkapan terhadap EM. Menurutnya, EM adalah seorang Ketua sebuah LSM sekaligus koordinator LSM-LSM lain yang menerima bansos pada 2012 lalu.
"Sejak awal penyelidikan, ada 30 LSM yang diduga menikmati dana hibah itu. Dan mereka semua tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil tidak datang, sampai sekarang statusnya ke penyidikan juga tidak kooperatif, makanya kami tangkap," kata Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2014).
Rinaldi menjelaskan, EM merupakan salah satu kunci dalam kasus ini. Diharapkan dengan penangkapan EM bisa mengungkap lebih luas siapa saja orang yang menikmati dan terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, EM berperan sangat penting dalam mengkoordinir 30 LSM lainnya bersama seseorang bernama Ades (sudah meninggal dunia) yang juga seorang ketua salah satu LSM.
Modus yang digunakan adalah mencairkan dana hibah di bank kemudian uang itu diberikan kepada para LSM penerima. Selanjutnya EM dan Ades mengambilnya kembali dengan rata-rata satu LSM mendapat hibah Rp150-250 juta.
"Ya, jadi kalau ditotal dana hibah yang diraup tersangka ini mencapai Rp3-4,5 miliar," tukasnya. (kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.