Ilustrasi TANGERANG - Sebuah gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras) di Desa Kedauang Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/5/2014) digerebek Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.484 botol miras yang dikemas dalam 207 kardus.
"Pemilik rumah menggunakan rumahnya untuk menjadi gudang miras, ada ribuan botol yang berhasil kita amankan. Selain itu, kami juga meringkus pemilik miras bernama Sepriatna alias Ucok (29)," kata Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan.
Hidayat menambahkan, aktivitas pelaku cukup rapih, sehingga butuh waktu satu pekan untuk membongkar kasus ini.
"Kita kerahkan petugas untuk menyamar, sekitar seminggu, hasil pengakuan pemiliknya, gudang penyimpanan miras itu sudah beroperasi sekira dua tahun," tuturnya lagi.
Selanjutnya, ribuan botol miras berbagai merek dan jenis itu kini diamankan di Mapolsek Sepatan. Petugas kepolisian juga tengah melakukan pememeriksaan intensif terhadap pemiliknya.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.