Pages

Jumat, 09 Mei 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Ditanya Teknis FPJP Century, Boediono Mendadak Pikun
May 9th 2014, 10:52

Boediono (Foto: Okezone)Boediono (Foto: Okezone) JAKARTA - Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono mendadak pikun saat diminta menjelaskan mekanisme teknis pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, secara runut.
 
Padahal, Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI mengetahui dan selalu dilapori soal perkembangan penanganan Bank Century secara rinci, mulai Pemberian FPJP hingga penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Pernyataan Boediono yang selalu mengaku lupa dan tidak ingat, bermula saat diminta konfirmasi perihal pemutaran rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada tanggal 6, 13, 14, dan 21 November 2008.
 
Setelah memutar rekaman itu, Jaksa KPK Pulung Rinandoro, langsung mencecar Boediono dengan membacakan dokumen permohonan repo aset yang diajukan Bank Century pada 30 Oktober 2008. Oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) disebutkan bank ini tidak layak diberikan bantuan.
 
"Apakah saat itu Bapak (Boediono) ketahui pernyataan DPB1 ini bahwa bank tersebut tidak layak diberikan bantuan?," tanya Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
 
Namun, Boediono, justru menunjukan raut muka tegang dan mengatakan tidak ingat. Dia mengaku, bank tersebut adalah bank gagal yang ditengarai berdampak sistemis.
 
"Saya tidak ingat. Tapi setahu saya bank tersebut adalah bank gagal," jawab Boediono dengan nada lirih.
 
Boediono, kembali terlihat serius saat menyimak pertanyaan sebelum menjawabnya. Namun, sebelum menjawab pertanyaan jaksa, dia selalu meminta izin kepada hakim. "Yang mulia, menjawab pertanyaan jaksa yang saya hormati," katanya.
 
Tak puas dengan jawaban Boediono, Jaksa kembali bertanya soal perubahan Peraturan Bank Indonenesi (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tertanggal 14 November 2008 soal ketentuan pemberian FPJP.
 
Dalam PBI perubahan itu, diatur perubahan FPJP yakni bank yang dapat diberika FPJP hanya memiliki CAR minimum positif bukan delapan persen, dan agunan lancara selama tigaa bulan.
 
"Siapa yang tandatangani itu?" sambung Pulung.
 
"Saya. Itu atas catatan saudara Zainal Abidin merujuk PBI 10/26," jawab Boediono.
 
"Kapan bapak tanda tangan?," cecar Pulung lagi.
 
"Di dokumennya seingat saya 29 Oktober ya," terang Boediono.
 
Pulung pun masih penasaran, sebab DPB1 lewat direkturnya, Zainal Abidin sejak awal menjalankan perintah Dewan Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi Bank Century. Hasilnya oleh DPB1 Century dinyatakan tidak layak diselamatkan.
 
"Setelah dinyatakan tidak layak, apakah ada surat tertulis BI yang menyatakan Bank Century itu tidak layak dapat repo aset atau FPJP?," tanya Pulung tegas.
 
"Saya tidak tahu," sahut Boediono.
 
Boediono, mengaku untuk mendapat FPJP harus ada rekomendasi dari DPB1. Penanggung jawab pemberian FPJP berada di tiga Deputi Gubernur BI, yakni Budi Mulya selaku Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, S Budi Rochadi (alm) selaku Deputi VII Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Siti Fadjrijah selaku Deputi VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
 
"Apakah setelah dicek kemudian oleh deputi direktorat FPJP diberikan kalau memenuhi syarat?," tanya Pulung kembali.
 
"Itu di surat edaran (SE). Bukan saya yang tanda tangan, direktur. Detil pada mereka," urai Boediono.
 
Pulung terus menanyakan, Boediono soal SE pemberian FPJP, "Surat edaran itu sampai ke dewan gubernur?"
 
"Tidak sampai," klaim Boedino.
 
"Hanya di masing-masing di satker?," cecar Pulung.
 
"Iya," singkat Boediono.
 
Pulung kemudian kembali ke kesimpulan/hasil temuan DPB1 tanggal 30 Oktober 2008 bahwa Bank Century tidak layak diselamatkan. Kemudian, Dewan Gubernur melakukan serangkaian rapat termasuk 5 November. Dalam rapat tersebut BI menetapakan Bank Century sebaga bank dalam pengawasan khusus atau Special Surveilance (SSU).
 
"Langkah selanjutnya apa stelah penetapan SSU itu," cetus Pulung.
 
Lagi-lagi Boediono hanya menjawa singkat. Menurutnya, untuk penetapan sebuah bank dalam SSU BI tentu ada berbagai syarat.
 
"Ada, apa yang boleh dilakukan bank, ada yang tidak. Itu ada di pengawas," sambut Boediono.
 
"Setelah SSU, ada pengawas ditempakan di Bank Century?," tanya Pulung penasaran.
 
"Tolong di cek lagi Pak Jaksa, setahu saya iya," kilah pria berbaju batik biru dan berkacamata itu
 
Setelah itu, Pulung pun meminta keterangan Boediono terkait kesaksian beberapa saksi sebelumnya, bahwa BI harusnya menuangkan dan mencari data-data up to date terkait Century.
 
"Apakah BI setelah itu tahu soal data up to date?," ucap Pulung.
 
"Mohon ditanya ke pengawas saya tidak tahu. Yang dimaksud dengan up to date itu apa," terang Boediono.
 
Selanjutnya, Boediono diminta menjelaskan soal pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp6,7 triliun yang dikucurkan BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Laporannya saya lihat ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya," sambung Boediono.
 
Semenrara, terkait adanya penambahan PMS dari Rp 6,7 triliun dan Rp 1,2 triliun, Boediono, kembali mengaku tidak tahu. Sepengetahuannua, hanya ada perubahan dari koordinator Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
 
"Saya mengetahui ada pembahasan dengan sekretaris KSSK, ini ada perubahan angka," paparnya.
 
"Itu oleh LPS dijamin selama mereka (nasabah) bayar premi. Nasabah yang memiliki simpanan di bawah Rp2 miliar akan dijamin apapun yang akan terjadi. Itu jaminan LPS kepada bank, kapada nasabahnya. Kemudian ada jalur PMS untuk menyelamatkan Bank Century yang jumlahnya Rp6,7 triliun dan Rp1,2 triliun. Itu jalurnya lain, aturannya juga lain," tuntas sang Wakil Presiden.
 
(sus)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions