Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK ini akan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 5 Mei 2014.
"Pak JK, surat (pemanggilannya) sudah disampaikan," ujar Jaksa KPK KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Namun, hinga kini pihaknya belum mendapat konfirmasi mengenai kesediaan JK menghadiri persidangan yang juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi. "Pak JK belum informasi. Tapi kemungkinan bisa, hari Kamis kalau tidak bisa hari Senin," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Roni juga menegaskan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai saksi pada Jumat 9 Mei pekan depan.
KPK berharap, Boediono dapat bersaksi dan memberi keterangannya secara jujur terkait kasus FPJP Century ini. Dengan Boediono bersaksi secara jujur, maka semua hal dalam kasus yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut dapat tersibak. Mengingat, Boediono masih menjabat Gubernur BI saat kasus itu terjadi. Sehingga, KPK nantinya dapat melihat sejauh mana peran Boediono dalam kasus itu.
"Selengkap-lengkapnya, sejujur-jujurnya. Karena waktu itu dia adalah Gubernur Bank Indonesia. Sehingga KPK bisa tangani kasus Century ini secara tuntas dan melihat sejauh mana peran Pak Boediono dalam pemberian FPJP," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Rabu 30 April. (Sss)
(Mevi Linawati)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.