Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha asal Solo, Michael Bimo Putranto yang disebut-sebut sebagai perantara proyek pengadaan bus Transjakarta pada anggaran 2013 sebesar Rp 1,5 triliun menjalani pemeriksaan jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan hadir sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimula di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Pemeriksaan terhadap Bimo dilakukan tak lebih dari setengah jam. Bimo kata Untung diperiksa jaksa mengenai ada tidaknya keberadaan serta perusahaannya dalam kegiatan pengadaan proyek bus Transjakarta itu.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai ada tidaknya keberadaan saksi dan perusahaan milik saksi dalam kegiatan pengadaan armada bus senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 juta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013," tandas dia.
Sebelumnya tim advokasi Bimo, Boyamin Saiman mengatakan bahwa di hadapan penyidik kliennya mengaku tidak mengetahui proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler di lingkungan Dishub itu. Karena itu kliennya hanya diperiksa sebentar.
"Pemeriksaan kan cuma setengah jam, saya yakin tak akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Sekarang yang bersangkutan sudah pulang," ucap Boyamin.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.
Kemudian 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.
(Rinaldo) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.