Ilustrasi: (Foto: Reuters) JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tambahan modal yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prosedur. Pemegang saham bank eks-Century itu tidak melakukan pelanggaran dalam proses penambahan modal sementara itu.
"Tambahan modal sudah dilakukan, seiring itu kinerjanya semakin membaik. Sekarang dalam penyehatan oleh LPS. Kejanggalan yang mana saya nggak ngerti. Jadi sebetulnya harus mitigasi risiko dulu lalu awasi," tutur Direktur Pengawasan Bank OJK Slamet Edy Purnomo ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dia menjelaskan, kondisi bank eks Century itu terus menunjukkan perbaikan. Ini terlihat dari likuiditas bank yang terus membaik setelah disuntikkan modal tambahan sebesar Rp1,25 triliun pada akhir 2013 lalu.
"Sejauh ini statusnya normal. Likuiditasnya terus membaik. Sejauh ini tidak ada masalah karena sudah ada perbaikan layanan dan pergantian struktur," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, keputusan penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS dilakukan tanpa adanya keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.
"Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI," tutur mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.