Pages

Senin, 12 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Diduga Dalangi Perampokan, Anggota TNI Ditangkap Polisi
May 12th 2014, 16:37, by Ahmad Romadoni

Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI Angkatan Darat berinisial TU ditangkap petugas Polrestro Jakarta Timur. TU ditangkap bersama 3 tersangka lainnya S, AS, dan RS lantaran menjadi perampok spesialis rumah kosong. TU sendiri diduga kuat sebagai dalang serangkaian aksi perampokan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan kawanan perampok ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pencurian di sebauh rumah di kawasan Pasar Rebo, Kamis 8 Mei 2014. Petugas lalu melakukan penyelidikan dari laporan itu.

Benar saja, petugas lalu mengintai kelompok ini. Sampai akhirnya, petugas menangkap keempatnya naik ke mobil Suzuki APV di lampu lalu lintas Pasar Rebo. Ketiga pelaku sipil langsung dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan TU diserahkan Denpom TNI AD.

"Pihak kepolisian menangani mereka yang sipil. Untuk yang oknum TNI diserahkan ke Denpom TNI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Didik, Senin (12/5/2014).

Dari dalam mobil pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa parang, senjata api rakitan, linggis, dan sejumlah perkakas yang diduga digunakan pelaku melakukan aksinya. "Ditemukan senpi yang diduga milik TU. Jenisnya rakitan," kata Didik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka biasa beraksi di rumah kosong atau tempat usaha yang sedang ditinggal pemiliknya. Mereka mengambil benda apa pun yang bernilai ekonomi.

"Mereka mengaku baru 4 kali beraksi. Di daerah Citayam, Parung, Depok, dan Sawangan. Aksi mereka yakni melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan cara melakukan perusakan pintu pengamanan untuk memaksa masuk agar dapat beraksi," ungkap Didik.

Saat ini polisi masih menyelidiki dan memburu penadah barang curian komplotan tersebut.

Sementara, salah seorang tersangka berinisial S mengaku diajak TU dalam melakukan aksi perampokan. S kenal dengan TU di Terminal Kampung Rambutan saat S bekerja sebagai sopir angkot.

4 Kali beraksi, komplotan ini tak selalu mulus. Mereka sempat 2 kali gagal dalam beraksi. Setiap beraksi, S diberi upah Rp 800 ribu. "2 Aksi pertama kami beraksi di bengkel, 2 lagi beraksi di ruko tapi gagal," jelas S.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Rinaldo) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions