Pages

Jumat, 02 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Free Bestselling eBooks

It's easy: sign up in under 10 seconds, tell us what kind of eBooks you love & we'll email you a list of deals every day - FREE! Join now!
From our sponsors
Kejagung Bisa Bidik Tersangka Baru Korupsi KY
May 2nd 2014, 10:43, by Edward Panggabean

Jaksa Agung Basrief Arief menampik penanganan kasus videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah disupervisi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial (KY), yang telah menjerat Al Jona Kautsar sebagai tersangka.

"Memang baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan hal lain, tunggu saat juga. Hal lain bisa tersangka lain, bukti-bukti lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah menyita sejumlah aset milik Al Jona, yang diduga berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang. "Kita sudah lakukan penyitaan. Semua aset yang terkait dengan korupsi nya sudah kita sita," ujar Widyo.

Sejumlah barang dan dokumen yang disita di rumah Al Jona di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat Selasa 15 April lalu, yakni mobil Mini Cooper, Toyota Kijang Innova, 1 sepeda motor, buku tabungan. Serta sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Al Jona.

2 April lalu, Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona Kautsar ke Rutan Salemba. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di Komisi Yudisial (KY).
 
Staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu didakwa memanipulasi data rekapitulasi sejak 2009, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka sebenarnya. Selisih pembayaran Rp 4 miliar kemudian disimpan dalam rekening pribadinya. (Sss)

(Rochmanuddin)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
kejagung121005c.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions