Jaksa Agung Basrief Arief menampik penanganan kasus videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah disupervisi KPK.
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial (KY), yang telah menjerat Al Jona Kautsar sebagai tersangka.
"Memang baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan hal lain, tunggu saat juga. Hal lain bisa tersangka lain, bukti-bukti lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah menyita sejumlah aset milik Al Jona, yang diduga berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang. "Kita sudah lakukan penyitaan. Semua aset yang terkait dengan korupsi nya sudah kita sita," ujar Widyo.
Sejumlah barang dan dokumen yang disita di rumah Al Jona di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat Selasa 15 April lalu, yakni mobil Mini Cooper, Toyota Kijang Innova, 1 sepeda motor, buku tabungan. Serta sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Al Jona.
2 April lalu, Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona Kautsar ke Rutan Salemba. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di Komisi Yudisial (KY).
Staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu didakwa memanipulasi data rekapitulasi sejak 2009, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka sebenarnya. Selisih pembayaran Rp 4 miliar kemudian disimpan dalam rekening pribadinya. (Sss)
(Rochmanuddin)