Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) mendesak Kementerian ESDM agar terkait Surat Keterangan Penyalur (SKP) ditetapkan adanya SKP yang berlaku khusus bagi agen/penyalur BBM nonsubsidi untuk kegiatan penyaluran di darat, dan SKP khusus bagi agen/penyaluran BBM nonsubsidi untuk kegiatan penyaluran di laut/sungai.
Ketua umum APBBMI Achmad Faisal mengatakan, ini penting sehingga dibedakan antara agen bbm non subsidi untuk industri dengan agen BBM nonsubsidi untuk marines."Dalam hal penyaluran BBM terdapat perbedaan signifikan antara agen untuk BBM industri dengan agen BBM marines," ucap Faisal di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Menurut Faisal, agen bbm industri mensuplai BBM ke pengguna atau pembeli, dengan menggunakan mobil tangki BBM. Sedangkan agen BBM marines atau juga pernah dikenal dengan Mobile Bunker Agen (MBA) mensupply bbm dengan menggunakan tanker, spob dan atau tongkang.
"Dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke Industri (penyuply bbm indutri) dengan pemegang skp untuk penyaluran ke alat transportasi air (laut dan sungai) atau penyuplai BBM marines, maka berpotensi terjadi pengisian BBM untuk ke kapal kapal dilakukan dengan mobil tangki. Ini sangat berbahaya," jelasnya.
Dia menambahkan, d isisi lain jika penjualan BBM ke kapal dilakukan dengan mobil tangki ini berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan bbm bersubsidi mengingat bahwa BBM bersubsidi eks spbu akan dengan mudah diselundupkan dengan menggunakan mobil tangki BBM.
"Selain itu sangatlah sulit membedakan (BBM pada mobil tangki) antara BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi ketika bbm tersebut terdapat dalam mobil tangki, walau mobil tangki tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan BBM nonsubsidi," paparnya.
Oleh karenanya APBBMI mendesak kementerian ESDM khususnya dirjen migas untuk melarang badan badan usaha niaga umum menyalurkan bbm ke kapal kapal yang sedang berlabuh di dermaga pelabuhan , dengan menggunakan mobil tangki BBM," paparnya. (rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.