(Foto: Antara) JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, mengatakan telah mengantongi bukti bahwa duit Rp1 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait perkara yang membelitnya.
"Ya ada lah (buktinya). Ya nantilah. Bagaimana itu kan nanti saja," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Menurut Anas, uang itu merupakan iuran dan dana milik Ormas PPI, yang dipersiapkan untuk berbagai kegiatan Ormas besutannya itu.
"Nah karena itu, tadi juga saya sampaikan kepada penyidik. Agar dana itu segera dikembalikan kepada yang punya yaitu PPI," tukasnya.
Mantan ketua umum Partai Demokrat ini mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik KPK. Belum ada respon yang signifikan, namun hal itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, terkait pengetahuan koleganya Gede Pasek Suardika atas duit tersebut, kata Anas itu bagian dari pemeriksaan. Sehingga, tidak elok kalau disampaikan kepada umum. Yang jelas, bila KPK harus memeriksa koleganya itu untuk membuktikan uang itu, tidak jadi soal. "Terserah pimpinan KPK kan kalau itu," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penyitaan uang Rp1 miliar dari rumah istri Anas, Athiyyah Laila di jalan Teluk Semangka blok C 9 Kav 1, Duren Sawit, Jakarta Timur terkait penyidikan TPPU Anas.
(ful)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.