Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toba Samosir melaporkan 2 politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun ke KPK dan Polri. Laporan itu terkait dugaan intervensi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam proyek Pembangunan PLTA Asahan III.
Ketua Aliansi Masyarakat dan LBH Toba Samosir, Ungkap Marpaung mengatakan, pihaknya memiliki data-data yang kuat atas dugaan keterlibatan kader Partai Demokrat tersebut. Data-data itu juga sudah disampaikan dalam laporannya ke KPK dan Polri.
Ungkap menambahkan, kedua anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan intervensi terhadap penyidikan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar tersebut. Intervensi itu terindikasi dari pesan singkat Marzuki kepada Polda Sumut.
Dalam pesan pendek itu, Marzuki intinya menyatakan bahwa tindakan Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Umum Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang menyatakan Bupati Toba Samosir terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTA Asahan III adalah kesalahan besar.
"Harusnya itu semua dibuktikan di Pengadilan, bukan Marzuki Alie yang menyatakan salah. Itu intervensi (lewat) pesan pendek," kata Ungkap di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Ungkap mengatakan, bukti pesan pendek Marzuki itu yang menjadi salah satu data-data yang dibawanya dalam pelaporan ini. Selain itu, Ungkap mengaku, pihaknya juga memiliki data-data lain mengenai kejanggalan yang dilakukan oleh Marzuki dan juga Jhoni Allen.
Ia menyatakan, laporan pihaknya itu telah diterima langsung oleh Unit Pelaporan Masyarakat di KPK dan Mabes Polri. Baik KPK maupun Polri berjanji untuk segera menindaklanjuti laporan yang diserahkan.
"Untuk Polri kita dijanjikan hari Selasa depan akan ada keputusan mengenai nasib Marzuki Alie dan Jonny Allen," kata dia.
Lebih lanjut Ungkap menuding, perbuatan yang dilakukan oleh 2 elit anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap telah melanggar pakta integritas Partai Demokrat.
Sebagai informasi, Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada 17 Juli 2013. Kasmin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Toba Samosir itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan PLTA Asahan III.
(Raden Trimutia Hatta)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.