Pages

Selasa, 29 April 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
2013 Ski and Snowboard gear is on sale now.

Get ready for Spring with new arrivals and wake gear. Shop today.
From our sponsors
Sabu 14 Kg Milik 2 Gembong Narkoba Disita dari Apartemen Laguna
Apr 29th 2014, 12:53, by Hanz Jimenez Salim

Menurut Deputi Penberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, penempatan pengguna dengan pengedar dalam satu lapas memang dapat berakibat buruk.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 gembong narkoba Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka adalah YT warga negara RRT dan TPJ warga negara Republik Taiwan.‬

Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, kedua warga negara asing itu ditangkap di Jalan Pluit Raya pada pukul 18.15 WIB, Senin 28 April kemarin.

‪"Bersama penangkapan turut disita narkotika jenis shabu seberat 2 gram dan 4 unit handphone," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Dari penangkapan 2 pelaku itu, petugas mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan penyidikan itu membuahkan hasil penggeledahan di Apartemen Laguna kamar B06/37, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan di Apartemen Laguna itu, tambah Dwi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram yang disembunyikan di dalam 8 tabung pinston.

‪"Barang bukti narkotika itu masuk ke Indonesia dari Hong Kong melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," tambah Dwi.

‪Dwi menduga, kedua barang itu dikendalikan jaringan narkotika internasional. Sabu tersebut saat sampai ke tangan petugas Imigrasi disamarkan dengan dimasukkan ke dalam pinston. Sabu yang dimasukkan itu akhirnya dapat lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi bandara.

Meski demikian, Polda Metro akan memeriksa petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang bertugas melakukan pengecekan terhadap barang saat sabu tersebut lolos pemeriksaan.

‪"Setiap pinston diisi 3 bungkus sabu, setiap bungkus beratnya ada 1 kilogram," tutur Dwi.

Omzet 14 kilogram dari sabu itu senilai Rp 28 miliar dengan asumsi per kilogramnya dijual Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, YT dan TPJ dikenakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬

‪"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," tutup Dwi.

(Sss)

(Muhammad Ali )

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions