Pages

Selasa, 29 April 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Get the newest, latest, hottest

Find shoes, heels, flats, active, essentials and more in the latest styles. Save up to 40% on select items.
From our sponsors
Dalami Kasus Suap e-KTP, KPK Geledah PT Len Industri
Apr 29th 2014, 13:42, by Oscar Ferri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kasus itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012. Untuk mendapatkan bukti, KPK sudah menggeledah beberapa tempat.

Hari ini KPK menggeledah kantor PT Len Industri di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK menjelaskan, penggeledehan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Len Industri Abraham Musi. KPK dibantu Kepolisian dari Polrestabes Bandung.

"Penggeledahan sejak pukul 14.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," kata Johan, Selasa (29/4/2014) di Jakarta.

PT Len Industri (Persero) merupakan salah satu dari 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan lainnya yakni Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus suap proyek e-KTP pada 2011-2012.

Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Sss)

(Sunariyah)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
KPK.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions