Dalam pledoi yang diberi judul "Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", Rudi menyatakan penyesalannya
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada dirinya. Rudi tak akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Bismilah, dengan mengucap innalillahi wainnailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Rudi Rubiandini. Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Majelis menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Majelis juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Ketua, Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
(Nadya Isnaeni Panggabean)