Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Sri diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Selain Sri Ilham, terdapat beberapa orang lain dalam daftar saksi yang akan diperiksa penyidik KPK. Seperti Khazan Faozi selaku mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji/Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji dan Umroh. Serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kemenag, Suryo Panilih.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 Mei 2014 lalu.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma mundur dari jabatannya pasca-ditetapkan tersangka. (Yus)
(Nadya Isnaeni )
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.