Usai diperiksa KPK, Yesaya Sombuk yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke mobil tahanan, Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Liputan6.com, Papua - Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kemendikbud senilai Rp 10,2 miliar pada 2012, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bakal diperiksa. Kejaksaan Tinggi Papua akan melakukan proses tersebut di balik jeruji KPK.
"Kejati Papua akan memeriksa Yesaya Sumbok di KPK," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin (30/6/2014).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin dari KPK untuk memeriksa dugaan korupsi di Kabupaten Supiori saat Yesaya Sombuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat pada 2012 lalu.
"Saya telah memasukkan surat ke KPK beberapa hari yang lalu. Dan mereka telah menyetujui untuk memeriksa Yesaya terkait kasus di Supiori," ucap Alexander.
Alexander juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menggabungkan perkara pidana yang menimpa orang nomor satu di Kota Karang (sebutan lain untuk Biak Numfor) itu. "Kasus yang menimpa Yesaya bisa digabungkan sesuai dengan aturan dan perundangan," kata dia.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori senilai Rp 10,2 miliar pada Selasa 17 Juni.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung sebelumnya mengatakan, proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK pada Senin 16 Juni di Jakarta itu tidak terganggu, karena pihaknya akan meminta KPK mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya (Bupati Sombuk) di Jakarta. (Ant/Ein)
(Tanti Yulianingsih )