Grafik harga saham. (Foto: Okezone) JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dua emitan, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Selain itu, Bursa juga memperpanjang suspensi efek tiga perusahaan tercatat, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2014), PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Adi Pratomo Aryanto menjelaskan, lima emiten tersebut belum menyerahkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2013, dan atau belum melakukan pebayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
1. BLTA belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012.
2. BORN belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013.
3. BULL belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012.
4. TRUB belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012. Saham ini disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2013.
5. ALTO belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2014. (wdi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.