Tersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya besok (hari ini -red) pembacaan vonis Pak Akil," kata kuasa hukum Adardam Achyar dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Sedianya, mantan Ketua MK itu akan dijatuhi hukuman siang ini. "(Vonis) Jam 13.00 WIB," ujar dia.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
(Muhammad Ali )