Ilustrasi. (Sindophoto)
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengeluarkan surat edaran untuk tempat hiburan malam agar tutup selama enam hari. Namun, aturan tak berlaku untuk panti pijat di daerah penyanggah Ibu Kota Jakarta itu.
Camat Bojongsari Yudi Suparyadi menyerukan, agar panti pihak menghormati bulan suci Ramadan. Maka itu, panti pijat harus tutup selama satu bulan.
"Untuk tempat seperti panti pijat tidak ada toleransi lagi yakni harus ditutup total. Meskipun jumlahnya hanya dua lokasi, namun tetap harus tutup," tegasnya di Depok, Jumat 27 Juli 2014.
Kedua panti pijat tersebut berlokasi di Kelurahan Bojongsari dan Kelurahan Bojongsari Baru. Pernyataan tersebut diungkapkan Yudi tak lain untuk menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah kerjanya.
Selain panti pijat, ia melayangkan surat imbauan kepada para pemilik warung makanan (nasi), agar tidak menjajakan makanan di siang hari selama Ramadahan.
"Surat imbauan segera kami layangkan, kami minta kepada mereka agar tidak buka di pagi hingga siang hari, alangkah baiknya warung mereka dibuka sore hari atau menjelang magrib, karena di wilayah Bojongsari ini nilai religiusnya masih sangat tinggi, kami yakin umat Islam nya menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Yudi juga meminta kepada aparatur kecamatan agar tidak bermalas-malasan di bulan Ramadan nanti. Justru, ia mengimbau agar aparatur kelurahan dan kecamatan dapat meningkatkan kinerjanya.
"Jam kantor dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dimaksimalkan dan jangan sampai mengendur, walaupun semua dalam kondisi puasa," katanya.
(mhd)