Ilustrasi pasar. (Foto: Okezone) JAKARTA - Pasar murah yang biasanya marak dilakukan selama bulan Ramadan atau jelang Lebaran bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli.
"Kami mengimbau kepada pemda-pemda yang akan melakukan pasar murah agar tidak melakukannya pada masa kampanye, agar tidak disalahgunakan, kalau bisa di atas tanggal 9 Juli (sesudah Pemilu)," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Achmad Suryana dilansir dari laman Setkanb, Jumat (27/6/2014).
Suryana mengingatkan, penyelenggaraan Pasar Murah sebelum pelaksanaan Pilpres rentan dijadikan isu sebagai bagian dari kampanye. Selain itu, masa setelah Pilpres juga masih ada waktu untuk pelaksanaan Pasar Murah sebelum Lebaran.
Suryana tidak mengingkari, jika sejauh ini sudah ada beberapa Pemda yang menyelenggarakan aksi pasar murah, dengan memberikan subsidi beberapa bahan kebutuhan khusus untuk masyarakat yang tidak mampu.
Dia menunjuk contoh untuk komoditas beras premium, Pemda Jawa Barat memberikan subsidi Rp5.000 per kg untuk pembelian maksimal 5 kg tiap kepala keluarga (KK). Kemudian untuk gula disubsidi Rp7.000 per kg maksimal sebanyak 3 kg per KK, minyak goreng subsidinya Rp7.000 per kg sebanyak 1 liter per KK dan daging sapi Rp45.000 per kg sebanyak 1 kg per KK. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.