Pages

Rabu, 04 Juni 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Mantan Anak Buah SDA Dicecar Penyidik KPK Soal Pembinaan Haji
Jun 3rd 2014, 18:51, by Oscar Ferri

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Kartono yang diperiksa hampir 12 jam itu mengakui jika dia dikorek seputar kasus yang membelit mantan atasannya itu. Terutama terkait tugas dan wewenang dia sebagai Direktur Pembinaan Haji dan Umroh.

"(Ditanya) lebih dari 10 pertanyaan. Ditanya soal waktu saya jadi Direktur Pembinaan Haji dan Umroh. Ya sekitar tugas saya pada saat itu saja," kata Kartono yang mengenakan kemeja batik cokelat saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Kartono lebih banyak enggan menjawab pertanyaan dan konfirmasi seputar kasus tersebut. Baik itu terkait ada atau tidaknya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 maupun ketika dikonfirmasi mengenai adanya kabar bahwa saat itu sejumlah pejabat negara yang berangkat ibadah haji ikut dalam rombongan Menteri Agama SDA.

"Nggak ada yang aneh. Saya kan juga sudah nggak tugas di situ, sudah purna. Saya nggak mau banyak komentar, mohon maaf," ujar Kartono.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.

(Muhammad Ali ) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions