Pages

Jumat, 25 April 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Free Bestselling eBooks

Free national bestsellers for your eReader - Fiction, Nonfiction & more! Join 1.5 million book lovers now. Sign-up in under 10 seconds to get the free daily email.
From our sponsors
Vonis 16 Tahun Dikuatkan, Luthfi Hasan Merasa Tidak Adil
Apr 25th 2014, 09:38, by Oscar Ferri

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto menyatakan keberatannya terhadap putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada kliennya. Menurut Sugiharto, putusan itu tidak adil.

Namun begitu, Sugiharto sendiri belum mengetahui bunyi putusan PT DKI. "Jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat diperlukan nilai keadilan," kata Sugiharto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Dia menjelaskan, ketidakadilan itu lantaran pihak pemberi suap, dalam hal ini pihak-pihak dari PT Indoguna Utama hanya dihukum ringan. Sementara Luthfi yang dibantahnya tidak pernah menerima suap dihukum berat.

"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar 3 tahunan, sementara ustad LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna dihukum jauh lebih berat. Apakah adil?" ujar Sugiharto.

"Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang, pidana kepada ustad LHI adalah yang terberat. Padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," ucap Sugiharto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq. PT DKI dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ (Raden Trimutia Hatta)

(Rizki Gunawan)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions