Pages

Jumat, 25 April 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
The Next Generation in Online Meetings

GoTo Webinar is a new, affordable, do-it-yourself Web event service that doesn't require a consultant. Get $10 off after your complimentary trial.
From our sponsors
Rekrutmen Guru Asing Harus Sesuai Kompetensi
Apr 25th 2014, 12:03

Guru asing saat sedang mengajar. (Foto: Reuters)Guru asing saat sedang mengajar. (Foto: Reuters) JAKARTA - Selain terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dialami siswa TK, Jakarta International School (JIS) pun terbukti pernah mempekerjakan guru yang menjadi buronan FBI. Lantas, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan turun tangan langsung dalam perekrutan guru di sekolah internasional?

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, selama ini proses perekrutan tenaga pendidik di sekolah-sekolah internasional menjadi kewenangan pihak sekolah. Namun, lanjutnya, Kemendikbud telah menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga pendidik.

"Standar guru sudah ada. Mulai dari kompetensi sosial, pedagogik, dan personal sudah ada. Perekrutan langsung dari sekolah walaupun memang harus memenuhi standar tersebut," kata M Nuh di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).

Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dalam perekrutan tenaga pendidik, termasuk tenaga pendidik asing. Sebab, kualifikasi internasional yang tercermin dalam sertifikat tidak dapat menjamin kompetensi tenaga pendidik tersebut.

"Merekrut guru sendiri saja repot bagaimana dengan guru-guru asing. Yang penting ada partisipasi dari masyarakat. Yang susah memang mengukur kompetensi personal. Matematika mudah dilihat tapi kalau pribadi orang siapa yang tahu? Lewat psikotes saja belum tentu terlihat," jelasnya.

Terkait sanksi atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami murid TK JIS, M Nuh menyebut, tidak cukup hanya dengan menutup sekolah saja. Dia menilai, pengusutan kasus tersebut harus sampai ke ranah hukum.

"Pokoknya pintu masuknya TK karena yang ketahuan TK. Tapi nanti masuk ke semuanya baik SMP dan SMP. Selesaikannya bukan administratif. Bukan tutup selesai. Tidak boleh sampai di situ karena persoalannya sampai ke tahap hukum. Lainlah kalau sesama dewasa. Ini kan anak-anak. Makanya, penyelesaiannya bukan administratif tapi masuk ranah hukum," ungkap M Nuh. (ade)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions