Ilustrasi. (Foto: Reuters) JAKARTA - Pelaku usaha pelayaran berharap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.15/2014 sebagai pengganti atas PM Perhubungan No.6/2013 yang selama ini memberatkan pengusaha pengguna jasa kepelabuhanan akan memperbaiki iklim berusaha di pelabuhan.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, mengatakan ketentuan terbaru tersebut cukup mengakomodasi dunia usaha pengguna jasa kepelabuhanan dalam mendukung terciptanya tarif yang berlandaskan kepada asas fairness.
Dia menjelaskan, dalam iklim bisnis kepelabuhanan yang masih didominasi oleh segelintir perusahaan, penetapan tarif kepelabuhanan di Indonesia harus menjunjung tinggi asas fairness. "Ini penting agar iklim berusaha di pelabuhan bisa lebih baik," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Menurut dia, aturan tarif yang lama menyebabkan biaya di pelabuhan meningkat drastis karena jenis tarifnya terlalu banyak, padahal pelabuhan itu harus bertarif murah dan kompetitif karena layanan kepelabuhanan sangat berkepentingan dengan layanan publik.
Karenanya, INSA meminta kepada anggotanya untuk mengawal pelaksanaan peraturan ini di lapangan. "Setelah aturan ini terbit, maka jenis tarif di pelabuhan harusnya dapat disesuaikan dengan aturan baru ini dan usulan besaran tarif harus mengacu kepada ketentuan tersebut," tegasnya.
(mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.