Selama periode 1-18 April 2014, Polres Jakarta Barat menyita 653 gram sabu, 6706 butir ekstasi, 860 butir Happy Five, 2,7 gram heroin, 11 gram methamphetamina, serta uang tunai Rp 275 juta dari 10 tersangka. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta - Gurita peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sulit diurai. Hal ini karena petugas lapas justru terlibat sehingga para gembong narkoba mudah melakukan aksi.
Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang penjaga pintu masuk Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial FM. Dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 565 gram.
Wakapolres Jakarta Timur M Abrar Tuntalanai mengatakan, tertangkapnya FM berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
"Pelaku mengambil sabu di Kodim Lama, Jatinegara, dengan seseorang berinisial BW yang masih DPO pada Kamis 13 Maret 2014," kata Abrar di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).
Setelah pria yang sudah bekerja selama 7 tahun di LP Cipinang itu menerima sabu, keesokannya dia membawa barang haram tersebut dengan menyelipkan di perut. Sesampainya di lapas, FM ditangkap petugas. "FM mengaku akan menyerahkan sabu itu pada seorang napi narkoba berinisial HY," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, FM mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya. Sekali beraksi, FM diberi upah Rp 1-2 juta. "Tapi pelaku belum mendapat upah itu karena sabu itu gagal sampai ke penerima," tandas Abrar. (Yus Ariyanto)
(Mevi Linawati)