Tjandra Adi Gunawan SURABAYA - Tjandra Adi Gunawan, tersangka kasus pornografi anak, diketahui sering pulang larut malam. Bukannya lembur kerja, pria berusia 37 tahun ini sibuk mengunggah foto-foto porno ke jejaring sosial.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Sribintoro mengaku, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Karena sejumlah komputer di PT KSM bukan milik pribadi pelaku. Namun, setelah dilakukan lokalisir, polisi berhasil menemukan foto-foto porno yang diduga milik pelaku.
"Polisi sempat kesulitan. Dari dugaan yang mengarah ke pelaku, polisi melakukan lokalisir. Pelaku sehari-hari bekerja di Quality Assurance Manager memang sering pulang larut malam," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2014).
Setelah dilakukan penyelidikkan, pelaku ditangkap di kantornya yang berlokasi di Jalan Jemursari pada 24 Maret lalu. Polisi menyita ribuan foto porno anak dari sejumlah peralatan elektronik berupa smartphone, telepon seluler, flasdisk dan external hardist.
"Setelah ditangkap pemeriksaan diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Tjandra ditangkap setelah mengunggah 10.236 foto pornografi anak. Tersangka diduga melanggar pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar serta satu per tiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan/atau menjadikan anak sebagai objek.
(ful)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.